Koreksi Pasal 28
UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Tata kerja kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Tata Tertib persidangan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Bagian…
Koreksi Anda
