Koreksi Pasal 26
UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
d. sehat jasmani dan rohani; dan
e. berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain dan mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
