Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; d. sehat jasmani dan rohani; dan e. berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain dan mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda