Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum memangku jabatan, Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti wajib diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua menurut agama atau kepercayaannya yang berbunyi sebagai berikut : Saya bersumpah/berjanji: " bahwa saya, untuk diangkat menjadi Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, negara, dan Pemerintah"; " bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab"; " bahwa... " bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan"; " bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan"; " bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara".
Koreksi Anda