Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda