Koreksi Pasal 22
UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
