Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam pemeriksaan terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim yang telah ditangkap dan ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ternyata tidak terbukti melakukan tindak pidana, Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dimaksud dikembalikan ke jabatan semula. (2) Apabila tuntutan pidana terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) tidak terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dimaksud dikembalikan ke jabatan semula.
Koreksi Anda