Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat, diberhentikan sementara oleh PRESIDEN atas usul Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. (2) Seorang... (2) Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya, tidak dengan sendirinya diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri.
Koreksi Anda