Koreksi Pasal 16
UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri Hakim ditetapkan dengan Keputusan
atas usul Ketua Mahkamah Agung dan Menteri.
(2) Majelis Kehormatan Hakim bertugas:
1. meneliti dan meminta keterangan Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim yang diusulkan untuk:
a. diberhentikan dengan hormat berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
b. diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
2. mengusulkan pemberhentian sementara dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim karena diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.
Koreksi Anda
