Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN atas usul Menteri, setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung dengan alasan: a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; b. melakukan perbuatan tercela; c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; d. melanggar sumpah/janji jabatan; atau e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda