Koreksi Pasal 14
UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN atas usul Menteri, setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d. melanggar sumpah/janji jabatan; atau
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda
