Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena : a. permintaan sendiri; b. sakit jasmani dan rohani terus menerus; c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas. (2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena tenaganya dibutuhkan oleh negara untuk menjalankan tugas negara lainnya. (3) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim yang meninggal dunia, dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan Keputusan PRESIDEN. Pasal 14...
Koreksi Anda