Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim tidak boleh merangkap menjadi: a. pelaksana putusan Pengadilan Pajak; b. wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu Sengketa Pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya; c. penasehat hukum; d. konsultan Pajak; e. akuntan publik; dan/atau f. pengusaha. (2) Selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jabatan lain yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda