Koreksi Pasal 12
UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
a. pelaksana putusan Pengadilan Pajak;
b. wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu Sengketa Pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
c. penasehat hukum;
d. konsultan Pajak;
e. akuntan publik; dan/atau
f. pengusaha.
(2) Selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jabatan lain yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
