Koreksi Pasal 11
UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Ketua melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku Wakil Ketua, Hakim, dan Sekretaris/Panitera.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
Koreksi Anda
