Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim diangkat oleh PRESIDEN dari daftar nama calon yang diusulkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung. (2) Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh PRESIDEN dari para Hakim yang diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung. (3) Ketua, Wakil Ketua dan Hakim diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim adalah pejabat negara yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di bidang Sengketa Pajak.
Koreksi Anda