Koreksi Pasal 96
UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684) dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
