Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Banding atau Gugatan yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan belum diputus, dalam hal: a. tenggang waktu pengajuan Banding/Gugatannya telah berakhir sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1997; b. tenggang waktu pengajuan Banding/Gugatannya belum berakhir pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, diperiksa dan diputus berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) Perkara Sengketa Pajak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat diajukan peninjauan kembali berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. BAB VI…
Koreksi Anda