Koreksi Pasal 94
UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
1. Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang telah dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1997, menjadi Pengadilan Pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
2. Pengadilan Pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG ini adalah kelanjutan dari Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Pajak.
4. Sekretaris Sidang pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak menjadi Panitera pada Pengadilan Pajak.
5. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dapat menyelesaikan tugas sampai akhir masa jabatannya.
6. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah berlakunya UNDANG-UNDANG ini susunan organisasi, tugas, dan wewenangnya disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
