Koreksi Pasal 26
UU Nomor 14 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang PATEN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang diajukan oleh Inventor atau Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik INDONESIA harus diajukan melalui Kuasanya di INDONESIA.
(2) Inventor atau Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan dan memilih tempat tinggal atau kedudukan hukum di INDONESIA untuk kepentingan Permohonan tersebut.
Koreksi Anda
