Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 14 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal suatu produk diimpor ke INDONESIA dan proses untuk membuat produk yang bersangkutan telah dilindungi Paten yang berdasarkan UNDANG-UNDANG ini, Pemegang Paten-proses yang bersangkutan berhak atas dasar ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) melakukan upaya hukum terhadap produk yang diimpor apabila produk tersebut telah dibuat di INDONESIA dengan menggunakan proses yang dilindungi Paten.
Koreksi Anda