Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 14 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. (2) Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
Koreksi Anda