Koreksi Pasal 8
UU Nomor 14 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang PATEN
Teks Saat Ini
(1) Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
(2) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan.
Koreksi Anda
