Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 14 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA kepada Direktorat Jenderal. (2) Permohonan harus memuat: a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan; b. alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon; c. nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor; d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; e. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa; f. pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten; g. judul Invensi; h. klaim yang terkandung dalam Invensi; i. deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi; j. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan k. untuk memperjelas Invensi; dan l. abstrak Invensi. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengajuan Permohonan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda