Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 14 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingakat II Aceh Selatan berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil. (3) Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Koreksi Anda