Koreksi Pasal 13
UU Nomor 14 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIT
Teks Saat Ini
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil terdiri dari :
a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik peserta pemilihan Umum dengan memperhatikan pertimbangan suara hasil Pemilihan umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota ABRI yang diangkat.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam negeri.
Koreksi Anda
