Koreksi Pasal 12
UU Nomor 14 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIT
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Singkil untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh.
Koreksi Anda
