Koreksi Pasal 10
UU Nomor 14 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIT
Teks Saat Ini
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingakt II, dinas-dinas Daerah, dan instansi l;ainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
