Koreksi Pasal 5
UU Nomor 14 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIT
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kabupaten Tingakt II Aceh Singkil mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tenggara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia;
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Trumon Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
