Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

UU Nomor 14 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN UU 19-1992 TENTANG MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 18. Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda