Koreksi Pasal 79D
UU Nomor 14 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN UU 19-1992 TENTANG MEREK
Teks Saat Ini
Indikasi asal dilindungi sebagai suatu tanda yang :
a. memenuhi ketentuan Pasal 79A ayat (1), tetapi tidak didaftarkan;
atau
b. semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
16. Ketentuan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambahkan ayat (4) baru, sehingga keseluruhan Pasal 80 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
