Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79D

UU Nomor 14 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN UU 19-1992 TENTANG MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indikasi asal dilindungi sebagai suatu tanda yang : a. memenuhi ketentuan Pasal 79A ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau b. semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa. 16. Ketentuan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambahkan ayat (4) baru, sehingga keseluruhan Pasal 80 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda