Koreksi Pasal 79A
UU Nomor 14 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN UU 19-1992 TENTANG MEREK
Teks Saat Ini
(1) Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
(2) Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permintaan yang diajukan oleh:
a. Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri dari :
1) pihak yang mengusahakan barang-barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
2) produsen barang-barang hasil pertanian;
3) pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri;
4)pedagang yang menjual barang-barang tersebut.
b. lembaga yang diberi kewenangan untuk itu;
c. kelompok konsumen barang-barang tersebut.
(3) Ketentuan mengenai pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 berlaku pula bagi pengumuman permintaan pendaftaran indikasi geografis.
(4) Permintaan pendaftaran indikasi geografis ditolak oleh Kantor Merek apabila tanda tersebut :
a. bertentangan...
a. bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, dapat memperdayakan atau menyesatkan masyarakat mengenai sifat seperti ciri, kualitas, asal sumber, proses pembuatan, atau kegunaannya;
b. tidak memenuhi syarat untuk didaftar sebagai indikasi geografis.
(5) Ketentuan mengenai banding berlaku pula bagi penolakan pendaftaran indikasi geografis sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4).
(6) Indikasi geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri dan atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.
(7) Apabila sebelum atau pada saat dimintakan pendaftaran sebagai indikasi geografis, suatu tanda telah dipakai dengan itikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak mendaftar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka pihak yang beritikad baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai indikasi geografis.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran indikasi geografis diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
