Koreksi Pasal 73
UU Nomor 14 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN UU 19-1992 TENTANG MEREK
Teks Saat Ini
Gugatan atas pelanggaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dapat pula dilakukan oleh penerima lisensi merek terdaftar baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik merek yang bersangkutan.
15. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan BAB IXA, sebagai berikut :
BAB IXA INDIKASI GEOGRAFIS DAN INDIKASI ASAL Bagian Pertama Indikasi Geografis
Koreksi Anda
