Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

UU Nomor 14 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN UU 19-1992 TENTANG MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap orang atau badan hukum yang secara tanpa hak menggunakan merek untuk barang dan atau jasa atau mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan mereknya. (2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. Pasal 73…
Koreksi Anda