Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 40
UU Nomor 14 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkutah bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
Pengangkutah bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran