Koreksi Pasal 37
UU Nomor 14 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur atau tidak dalam trayek.
(2) Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dalam jaringan trayek.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
