Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 14 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum terdiri dari : a. angkutan antar kota yang merupakan pemindahan orang dari suatu kota ke kota lain; b. angkutan kota yang merupakan pemindahan orang dalam wilayah kota; c. angkutan pedesaan yang merupakan pemindahan orang dalam dan/ atau antar wilayah pedesaan; d. angkutan lintas batas negara yang merupakan angkutan orang yang melalui lintas batas negara lain.
Koreksi Anda