Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 14 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak berlaku dalam hal : a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan; b. disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Koreksi Anda