Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 14 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan. (2) Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran kendaraan bermotor. (3) Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk dan jenis tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda