Koreksi Pasal 14
UU Nomor 14 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan.
(2) Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran kendaraan bermotor.
(3) Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk dan jenis tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
