Koreksi Pasal 71
UU Nomor 14 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Dengan PERATURAN PEMERINTAH diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan mengenai :
1. kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
2. Penggunaan jalan untuk kelancaran:
a. pengantaran jenazah;
b. kendaran pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas ke tempat kebakaran;
c. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
d. ambulans mengangkut orang sakit;
e. konvoi, pawai, kendaraan orang cacat,
f. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Koreksi Anda
