Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

UU Nomor 14 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan PERATURAN PEMERINTAH diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan mengenai : 1. kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; 2. Penggunaan jalan untuk kelancaran: a. pengantaran jenazah; b. kendaran pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas ke tempat kebakaran; c. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara; d. ambulans mengangkut orang sakit; e. konvoi, pawai, kendaraan orang cacat, f. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Koreksi Anda