Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 14 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penderita cacat berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan khusus dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda