Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 14 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. (2) Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan bcrdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda