Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antara : a. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dengan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama dengan Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; epkumham.go b. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama dengan Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; dilakukan menurut ketentuan Pasal 57. (2) Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antara Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dengan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer dilakukan menurut ketentuan Pasal 58 sampai dengan pasal 63.
Koreksi Anda