Koreksi Pasal 65
UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antara :
a. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dengan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama dengan Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
epkumham.go
b. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama dengan Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
dilakukan menurut ketentuan Pasal 57.
(2) Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antara Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dengan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer dilakukan menurut ketentuan Pasal 58 sampai dengan pasal 63.
Koreksi Anda
