Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antar Pengadilan yang terjadi : a. di lingkungan Peradilan Agama; b. di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; dilakukan menurut ketentuan Pasal 57 (2) Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antar Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer, dilakukan menurut ketentuan Pasal 58 sampai dengan Pasal 63.
Koreksi Anda