Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama atau yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG ini. (2) Dalam pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer digunakan hukum acara epkumham.go yang berlaku di Lingkungan Peradilan Militer.
Koreksi Anda