Koreksi Pasal 63
UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sengketa kewenangan sebagaimana dimaksudkan Pasal 58, Mahkamah Agung memutus sengketa tersebut setelah mendengar pendapat Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung memberitahukan putusan dimaksudkan ayat (1) kepada terdakwa dan Penuntut Umum dalam perkara tersebut.
Koreksi Anda
