Koreksi Pasal 61
UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Penuntut Umum sebagaimana dimaksudkan Pasal 60 ayat (1) secepat- cepatnya menyampaikan salinan permohonan tersebut kepada para Ketua Pengadilan yang memutus perkara tersebut.
(2) Setelah permohonan tersebut diterimanya, maka pemeriksaan perkara oleh Pengadilan yang memeriksanya ditunda sampai sengketa tersebut diputus oleh Mahkamah Agung.
epkumham.go
Koreksi Anda
