Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila permohonan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 58 diajukan oleh Penuntut Umum maka surat permohonan dan berkas perkaranya dikirimkan oleh Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung, sedangkan salinannya dikirimkan kepada Jaksa Agung, para Ketua Pengadilan dan Penuntut Umum pada Kejaksaan lain serta kepada terdakwa. (2) Penuntut Umum pada Kejaksaan lain, demikian pula terdakwa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan permohonan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) menyampaikan pendapat masing-masing kepada Mahkamah Agung.
Koreksi Anda