Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk memeriksa dan memutus sengketa kewenangan mengadili dalam perkara perdata, diajukan secara tertulis kepada Mah-kamah Agung disertai pendapat dan alasannya oleh: a. pihak yang berperkara melalui Ketua Pengadilan; b. Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara tersebut. (2) Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan tersebut dalam buku daftar sengketa tentang kewenangan mengadili perkara perdata dan atas perintah Ketua Mahkamah Agung mengirimkan salinannya kepada pihak lawan yang berperkara dengan pemberitahuan bahwa ia dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan permohonan tersebut berhak mengajukan jawaban tertulis kepada Mahkamah Agung disertai pendapat dan alasan-alasannya. (3) Setelah permohonan tersebut diterima maka pemeriksaan perkara oleh Pengadilan yang memeriksanya ditunda sampai sengketa tersebut diputus oleh Mahkamah Agung. (4) Putusan Mahkamah Agung disampaikan kepada : a. para pihak melalui Ketua Pengadilan; epkumham.go b. Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Koreksi Anda