Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahkamah Agung memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili sebagaimana dimaksudkan Pasal 33 ayat (1). (2) Sengketa tentang kewenangan mengadili terjadi : a. jika 2 (dua) Pengadilan atau lebih menyatakan berwenang mengadili perkara yang sama; b. jika 2 (dua) Pengadilan atau lebih menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang sama.
Koreksi Anda