Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG. (2) Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
Koreksi Anda