Koreksi Pasal 43
UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
(2) Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
Koreksi Anda
