Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pemeriksaan permohonan peninjauan kembali putusan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap digunakan acara peninjauan epkumham.go kembali sebagaimana diatur dalam kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Koreksi Anda