Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon kepada epkumham.go Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan. (2) Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir.
Koreksi Anda