Koreksi Pasal 70
UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon kepada
epkumham.go
Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan.
(2) Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir.
Koreksi Anda
