Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran